Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto saat jumpa pers bersama delapan fraksi DPR RI yang menolak siatem pemilu proporsional tertutup, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/5).
“Sudah berapa kali orang menggugat
presidential threshold selalu bahasa MK itu open legal policy pembuat undang-undang. Sama saja, di sistem pemilu. Jadi kalau sampai MK memutuskan hal yang berbeda dengan putusan yang tahun 2008, artinya MK sedang bermain dua kaki!” tegas Yandri.
Atas dasar itu, kata Yandri, MK harus berkomitmen dengan putusan yang bersifat mengikat pada tahun 2008 lalu yakni dengan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.
“Ini penting ya, tidak posisi kita berhadap-hadapan dengan MK, tidak. Ini aspirasi murni, ini jangan sampai MK itu mengangkangi aspirasi rakyat, ini kan representasi dari aspirasi rakyat!” pungkasnya.
Sebanyak delapan fraksi di DPR RI kembali menyatakan sikap bersama menolak sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi itu yakni; fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi PPP, fraksi PKB, fraksi Nasdem, dan fraksi Gerindra. Hanya fraksi PDIP yang tidak ikut menolak proporsional tertutup.
Turut hadir perwakilan masing-masih fraksi di DPR RI antara lain Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir, Ketua fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas).
Kemudian Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburrokhman, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia, Sekretaris fraksi PKB Fathan Subchi dan yang lainnya.
BERITA TERKAIT: