Keppres tersebut nantinya akan memperbaharui jabatan Firli Bahuri dkk yang akan berakhir pada Desember 2023 sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan jabatan pimpinan KPK.
"Presiden akan mengubah Keppres terkait masa jabatan Pimpinan KPK yang akan berakhir 20 Desember 2023 diperpanjang satu tahun ke depan menjadi 20 Desember 2024," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej kepada wartawan, Jumat (26/5).
Perpanjangan jabatan Firli Bahuri Dkk ini makin terang setelah penegasan Jurubicara MK, Fajar Laksono menanggapi banyaknya pro kontra atas putusan MK yang telah dibacakan secara terbuka pada Kamis (25/5).
"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," ujar Fajar kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Fajar menegaskan, putusan MK juga sudah diperjelas dalam pertimbangan mengenai keberlakuan putusan nomor 112/PUU-XX/2022 bagi pimpinan KPK saat ini.
"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini," demikian kata Fajar.
BERITA TERKAIT: