Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Hasanuddin: Hormati Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 Mei 2023, 07:04 WIB
Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, Hasanuddin: Hormati Putusan MK
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin/RMOL
rmol news logo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat tahun menjadi lima tahun harus dihormati, meski diakui ada yang terganggu.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, mengatakan, putusan MK bersifat final dan mengikat, bahwa pimpinan KPK saat ini, Firli Bahuri dkk, masa jabatannya menjadi lima tahun.

"Ini keadaan baru yang harus dihormati semua pihak dan dipedomani sebagai negara hukum," kata Hasanuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (26/5).

Dia menilai, hakim konstitusi telah memurnikan UU KPK agar sejalan dengan keadilan dan tidak diskriminatif, berdasarkan UUD 1945.

"Putusan ini tidak multitafsir. Bahwa masa kepimpinan KPK saat ini baru berakhir 20 Desember 2024. Tentu ada pihak yang terganggu, khususnya yang berperkara dan ingin melemahkan KPK," pungkas Hasanuddin.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA