Kuasa hukum korban berinisial M, Srimiguna mengatakan, salah seorang anggota DPR RI aktif diduga telah melakukan KDRT kepada kliennya.
"Klien kami minta agar kami melamukan pengaduan ke MKD DPR RI dan hari inilah kami melakukan pengaduan tersebut," ujar Srimiguna saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (22/5).
Ia menyebutkan, terduga pelaku KDRT yang masih aktif di parlemen berinisial BY. Namun, ia enggan menjelaskan secara spesifik fraksi dan komisi berapa sosok yang dimaksud itu menempati jabatannya.
"Kami enggak menyebut nama, komisi (tempat anggota parlemen dimaksud menjabat), tidak menyebutkan. Kami tidak membuka," sambungnya menegaskan.
Namun dalam pengaduannya ke MKD DPR RI, Srimiguna memastikan dokumen-dokumen terkait dugaan KDRT terduga pelaku sudah diserahkan, termasuk identitas anggota DPR RI inisial BY.
"Tapi bukti-bukti yang lain tentang visum rekam medik, bukti-bukti adanya pemukulan-pemukulan, foto semuanya nanti insya Allah akan kami sampaikan pada saat persidangan," katanya.
"Klien kami nanti pada waktunya akan menyampaikan di persidangan," demikian Srimiguna menambahkan.
BERITA TERKAIT: