Demikian antara lain disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menanggapi langkah judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/5).
Hariri mengatakan, JR adalah hal istimewa yang memberi ruang terhadap pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang. Sehingga, langkah Nurul Ghufron tidak boleh tidanggapi nyinyir.
"Judicial Review atas masa jabatan komisioner KPK yang diajukan oleh salah satu komisioner KPK, Nurul Ghufron, adalah hak konstitusional warga negara," ujar Hariri.
Menurutnya, pandangan nyinyir yang menyebut Nurul Ghufron tidak etis melayangkan gugatan, justru adalah ancaman yang sebenarnya terhap hak demokratis warga negara.
"Sikap nyinyir atas proses pengajuan JR adalah hal tak bijak bahkan berbahaya bagi demokratisasi," katanya.
Saat ini, kata Hariri lagi, JR tersebut juga tengah berjalan di MK. Sehingga, tidak perlu juga ada pendapat yang mendahului putusan MK.
"Sikap bijak tentunya menyerahkan hal itu kepada hakim MK utk memutuskannya seadil adilnya. Toh yang diminta oleh yang mengajukan juga soal keadilan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: