Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Diminta Wajibkan Para Caleg Terpilih Lapor LHKPN ke KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 17 Mei 2023, 16:12 WIB
KPU Diminta Wajibkan Para Caleg Terpilih Lapor LHKPN ke KPK
Ilustrasi gedung KPU RI/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar mewajibkan para calon anggota legislatif (Caleg) yang terpilih nantinya melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.

Permintaan itu disampaikan Ketua KPK, Firli Bahuri, melalui surat Nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023 yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Surat ini ditembuskan ke Mendagri, Ketua Bawaslu, dan Inspektur KPK.

“Kami meminta Komisi Pemilihan Umum agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan,” ujar Firli Bahuri.

Terlebih, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaannya telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku.

Firli menambahkan, dalam rangka mempertahankan praktik baik dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi, proses pendaftaran dan pengisian LHKPN secara online melalui elhkpn.kpk.go.id dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. Sehingga proses pemberian Tanda Terima LHKPN dapat terlaksana dengan baik.

Informasi lebih lanjut, tutur Firli, dapat menghubungi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring, Pahala Nainggolan, di nomor ponsel 0811 928 700 dan Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Dwi Yanti, di nomor ponsel 0815 1301 4820 dan email [email protected]. Atau Denny Setiyanto di nomor ponsel 0899 0666 464 dan email [email protected], serta melalui call center 198.

"Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutup Firli. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA