"Namun, pembahasan itu masih harus menunggu selesai revisi Undang-undang (UU) narkotika di DPR RI," kata Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, M Rizal Falevi Kirani, kepada
Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (17/5).
Falevi mengatakan, ketika UU Narkotika selesai direvisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) baru pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan qanun tentang legalisasi ganja medis.
"Maka itu persoalannya tergantung pada revisi UU Narkotika di DPR RI, itu selesai baru kita bahas," ujar dia.
Untuk itu, Falevi berharap wakil rakyat yang ada di DPR RI, khususnya Komisi III untuk segera menurunkan UU Narkotika dari level satu menjadi level dua. Sehingga Komisi V DPR Aceh bisa langsung melakukan pembahasan selanjutnya.
"Nah, di saat negara-negara lain sudah dilegalkan kita tunggu apa lagi kenapa Indonesia ini selalu menjadi negara konsumtif tidak pernah berpikir menjadi negara produktif," sebut dia.
Di samping itu, Falevi mendorong kalangan civitas akademika untuk membuat penelitian dari manfaat ganja medis. Sehingga nanti pihaknya punya narasi yang cukup termutakhir secara ilmiah.
BERITA TERKAIT: