“Kita tunggu sampai dengan perbaikan, yang bersangkutan harus memilih salah satu di antara kedua parpol tersebut,” tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (17/5).
Menurut Bagja, Dedi Mulyadi selaku bacaleg masih diberi kesempatan untuk memilih partai yang mendaftarkannya sebagai bacaleg DPR RI.
“Ya (tetap diberi kesempatan memilih),” demikian Bagja.
Sementara itu, KPU RI akan memutuskan verifikasi administratif Dedi Mulyadi yang didaftarkan oleh Partai Golkar dan Gerindra pada 24-25 Juni 2023 mendatang.
Berdasarkan klarifikasi KPU RI, Dedi belum mengundurkan diri dari status keanggotaan Partai Golkar. Padahal, saat ini dia juga terdaftar sebagai bakal caleg dari Partai Gerindra.
“Memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama (Golkar) atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS,” kata Komisioner KPU RI, Idham Holik.
BERITA TERKAIT: