Hal ini ditegaskan Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam acara Maekyung Korea Selatan Indonesia Forum di Jakarta, Selasa (16/5).
"Pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara saat ini telah ditetapkan dalam UU 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, MPR RI akan memperkuat dasar hukum tersebut guna memastikan pemindahan IKN Nusantara tetap dilaksanakan oleh presiden yang menjabat setelah Presiden Jokowi.
"Salah satunya melalui Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang saat ini sedang disiapkan oleh MPR RI," ujar Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Saat ini pembangunan IKN Nusantara sudah mencapai sekitar 27 persen, di mana sekitar 30 persen dari perkiraan total anggaran sebesar Rp 466 triliun, akan ditanggung dari APBN.
Sisanya 70 persen atau sekitar Rp 300 triliun lebih akan diperoleh melalui investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
BERITA TERKAIT: