Ketua Bappilu Sumatera 3 Partai Nasdem, Fauzi Amro, mengatakan, pihaknya menolak perubahan sistem Pileg dari proporsional terbuka menjadi tertutup, yakni melalui jalur uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
"MK bukan lembaga yang bisa merubah produk UU. Yang bisa mengubah UU itu DPR dan pemerintah," tegas Fauzi Amro kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (13/5).
Dia juga menegaskan, sikap penolakan Nasdem sesuai prinsip demokrasi yang konsisten dipegang hingga hari ini, yakni melibatkan seluruh elemen masyarakat pada setiap proses pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
"Kita tetap menolak (perubahan sistem pileg di MK). Karena kedaulatan ada di tangan rakyat, dan pemilihan pun harus dilakukan terbuka," sambungnya.
Anggota Komisi XI DPR RI itu juga mengatakan, sistem proporsional terbuka merupakan pelaksanaan demokrasi yang sudah tepat bagi Indonesia, karena memberi kesempatan bagi masyarakat secara bebas memilih calon pemimpin yang ideal.
"Pemilihan terbuka itu masyarakat tidak memilih kucing dalam karung, dan demokrasi kita nggak mundur," tuturnya.
Karena itu Fauzi menyayangkan ada usulan yang justru berasal dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat terkait sistem Pileg campuran.
"MK itu kan Mahkamah Konstitusi, apapun putusan MK tidak ada banding, tapi hakim MK tidak boleh beropini," keluhnya.
"Kita berharap MK secara objektif menolak keputusan JR (judicial review atau uji materi) yang diajukan kader-kader partai tertentu," Fauzi menutup.
BERITA TERKAIT: