Kemarahan publik tersebut sangat beralasan. Dari
internet banking,
mobile banking sampai layanan ATM BSI semua tidak bisa diakses oleh nasabah BSI.
Atas peristiwa ini, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Mufti Mubarok menegur BSI agar menginformasikan kepada nasabah terkait jangka waktu maintenance.
"Lalu informasi layanan alternatif yang diberikan BSI selain BSI Mobile, memastikan dana nasabah tetap aman serta meningkatkan cyber security layanan BSI," tegas Mufti lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/5).
Dari sejumlah keluhan yang dilayangkan, ada beberapa nasabah yang mengaku mereka tidak bisa mengakses aplikasi BSI Mobile sama sekali. Bahkan tidak sedikit pula yang mengaku tidak bisa melanjutkan transaksi di dalam aplikasi tersebut.
Sebagaimana dalam UU 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf a bahwa hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Nasabah sebagai konsumen berhak atas kenyamanan terhadap layanan yang diberikan.
“Tentunya kita semua berharap, layanan BSI secepatnya kembali normal," tutup Mufti.
BERITA TERKAIT: