Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Agendakan Pemberantasan TPPO di KTT ASEAN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 09 Mei 2023, 15:49 WIB
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Agendakan Pemberantasan TPPO di KTT ASEAN
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani/Net
rmol news logo Langkah strategis Presiden Joko Widodo yang memastikan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu agenda utama dan penting dalam pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), disambut baik Komisi I DPR RI.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai, selain mendorong negara-negara ASEAN mengadopsi dokumen kerjasama penanggulangan perdagangan orang, KTT juga bisa secara rinci menjabarkan langkah-langkah teknis yang bisa dilakukan pada lingkup ASEAN untuk memberantas TPPO tersebut.

"Apresiasi pada Presiden Jokowi yang punya perhatian khusus pada isu ini, karena memang makin menghawatirkan dengan data dari tahun ke tahun, semakin meningkat utamanya WNI yang menjadi korban online scammer," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5).

Christina menguraikan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, selama kurun waktu 1 tahun (2022-2023) ada sekitar 1.800 WNI yang menjadi korban TPPO dan sebagian besar dibawa ke Thailand, Myanmar, Filipina, Laos, Kamboja dan Vietnam.

“Dengan data ini saja rasanya KTT ASEAN memang jadi momentum yang sangat tepat untuk membahas hal ini secara mendalam dan langkah-langkah tindak lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan," kata Christina.

Masih kata Christina, ketika ini menjadi isu bersama di tingkat ASEAN maka akan memudahkan upaya ke depan dalam memberantas TPPO khususnya di lingkungan negara-negara ASEAN.

“Perhatian Presiden Jokowi sudah jelas, dan kita makin optimis perang terhadap TPPO bisa menjadi makin baik dan maksimal," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA