Hal itu disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam jumpa pers usai audiensi dengan Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
"Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan," ujar Lolly.
Lolly menjelaskan, tuntutan koalisi masyarakat ini ke Bawaslu memang berupa rekomendasi kepada KPU agar mengubah Pasal 8 ayat (2) huruf b PKPU 10/2023.
"Dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini," sambungnya menjelaskan.
Selain berkoordinasi dengan DKPP, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini juga memastikan akan melakukan koordinasi dengan DKPP untuk membahas tuntutan koalisi masyarakat tersebut.
"Kenapa Tripartit? Karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu. Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik," tutur Lolly.
"Nah Forum Tripartit, forum yang menjadi penting dilakukan percepatan (mulai) hari ini, 2×24 jam. Tadi saya nawar boleh enggak 3×24 jam. Terus kata mereka RT/RW saja sudah 2×24 jam," tandasnya.
BERITA TERKAIT: