Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti seharusnya meminta maaf kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata Jaksa saat memberikan tanggapan atas eksepsi yang telah dibacakan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari video wawancara Fatia dan Haris di kanal YouTube berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video ini diunggah Haris Azhar pada 18 Januari 2021 di akun YouTube Haris Azhar dengan 216 ribu subscribers.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata 'lord' yang digunakan Haris dalam judul sebuah tayangan di YouTube memiliki makna negatif.
Jaksa menyebut Luhut telah memberikan kesempatan kepada Hariz Azhar dan Fatia sebanyak dua kali untuk meminta maaf. Namun, Haris dan Fatia tidak memenuhi kesempatan tersebut.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," tandasnya.
BERITA TERKAIT: