Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenlu AS Undang 9 Politisi Muda Parlemen Indonesia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 08 Mei 2023, 19:14 WIB
Kemenlu AS Undang 9 Politisi Muda Parlemen Indonesia
Politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN ) Rizki Aljupri/Ist
rmol news logo Sembilan politikus muda dari partai politik parlemen Indonesia diundang Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS). Mereka diundang dalam rangka mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP).

Dikatakan politikus muda Partai Amanat Nasional (PAN ) Rizki Aljupri, masing-masing partai politik yang memiliki kursi di DPR RI diminta untuk mengirimkan 1 perwakilan politisi mudanya untuk mengikuti program IVLP

"Undangan resmi dari Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat. Selama di Amerika Serikat, mengunjungi kota Washington DC, Philadelphia, dan Detroit," ujar Rizki dalam keterangan tertulis, Senin (8/5).

Mereka berangkat dari tanggal 1-10 Mei 2023. Selain, Rizki, politikus muda yang diundang ke AS yakni Gabriel Ronodipuro (Gerindra), Ivan Semen (Nasdem), R.A Yashinta Sekarwangi (PDIP), Fendaby Surya Putra (PKS), Diska Putri Pamungkas (Demokrat), Rahma Arifa (PKB), Zaky Mahendra (PPP) dan Miranti Dian Kinasih (Golkar).

Rizki menyampaikan, tujuan program ini salah satunya untuk memodernisasi sistem kelembagaan partai politik Indonesia.

"Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat sistem demokrasi di Indonesia dan mewujudkan modernisasi dalam sistem kelembagaan partai politik di Tanah Air," terangnya.

Selama di AS, lanjutnya, mereka menggelar pertemuan dengan Senator AS dari negara bagian Illinois Tammy Duckworth, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Rosan Roeslani.

"Serta bertemu LSM International Republican Institute, Asosiasi Gubernur dari Partai Demokrat, Federal Election Commission (KPU Amerika Serikat)," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA