Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Senin, PKS Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif ke KPU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 06 Mei 2023, 23:52 WIB
Hari Senin, PKS Daftarkan Bakal Calon Anggota Legislatif ke KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik/RMOL
rmol news logo Nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang akan ikut kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024, akan didaftarkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Senin (8/5).

Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi resmi dari PKS mengenai rencana pendaftaran bacaleg.

Dia menjelaskan, pendaftaran oleh PKS dilakukan usai melengkapi data persyaratan bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, untuk melengkapi data persyaratan yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023, parpol harus melakukan unggah data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon).

"Senin, 8 Mei 2023 jam 08:00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," demikian Idham menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (6/5).

Lebih lanjut, Idham menjelaskan, dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.

Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.

“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan less paper policy,” demikian Idham menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA