Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya telah mendapat konfirmasi resmi dari PKS mengenai rencana pendaftaran bacaleg.
Dia menjelaskan, pendaftaran oleh PKS dilakukan usai melengkapi data persyaratan bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Namun, untuk melengkapi data persyaratan yang telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu, sebagaimana diatur dalam PKPU 10/2023, parpol harus melakukan unggah data persyaratan ke sistem informasi pencalonan (Silon).
"Senin, 8 Mei 2023 jam 08:00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," demikian Idham menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (6/5).
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, dalam PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, tidak ada kata wajib input data persyaratan bacaleg ke Silon.
Sehingga menurutnya, maksud dan tujuan dari penggunaan Silon yang diatur dalam PKPU 10/2023 yang sudah berlaku hari ini, berbeda dengan aturan penggunaan Silon pada PKPU 20/2018, dimana parpol wajib menginput data bacaleg.
“Jadi KPU dalam menerima pendaftaran bacaleg menggunakan pendekatan
less paper policy,” demikian Idham menambahkan.
BERITA TERKAIT: