Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

20 WNI Disekap di Myanmar, DPR Minta Menko Polhukam Turun Tangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 04 Mei 2023, 13:00 WIB
20 WNI Disekap di Myanmar, DPR Minta Menko Polhukam Turun Tangan
Christina Aryani/Net
rmol news logo Komisi I DPR RI meminta Menko Polhukam, Mahfud MD, yang juga Komandan Gugus Tugas TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) turun tangan atas disekapnya 20 WNI di Myanmar.

Terlebih Pemerintah Myanmar belum memberi izin kepada KBRI Yangon untuk masuk wilayah itu, karena risiko keamanan.

“Kami mendorong Menko Polhukam yang juga Komandan Gugus Tugas TPPO segera mengambil langkah konkret memberantas kejahatan ini,” tegas anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani, dalam keterangannya, Kamis (4/5).

Dia menyesalkan kejadian yang terus berulang dengan modus perdagangan orang yang dilakukan perusahaan/individu yang sengaja merekrut korban secara online, kemudian dipekerjakan sebagai scammer.

“Untuk itu kami mendorong otoritas Pemerintah RI, dengan kemampuan diplomasi yang ada, terus mencari jalan terbaik, memastikan kondisi WNI yang disekap dalam keadaan baik dan terjamin keselamatannya,” tegasnya.

Upaya diplomasi melalui badan PBB setempat, terutama Kemenlu Myanmar dan kepolisian internasional, diharapkan bisa menjadi pintu diplomasi untuk melakukan penyelamatan.

“Kita punya pengalaman membebaskan WNI di wilayah-wilayah sulit, sehingga kami optimis kasus di Myanmar bisa diatasi dengan baik,” kata Christina.

Sambil fokus memastikan penyelamatan dan pemulangan ke Indonesia, kepolisian diharapkan bisa menindak tegas aktor-aktor di dalam negeri yang memberangkatkan WNI ke Myanmar.

“Polisi bisa melakukan penelusuran melalui keluarga-keluarga korban di tanah air untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA