Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andi Gani Bela Ganjar: Jangan Posisikan Dia Pembuat UU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 Mei 2023, 22:56 WIB
Andi Gani Bela Ganjar: Jangan Posisikan Dia Pembuat UU Ciptaker
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, sebelah kiri Said Iqbal saat diterima oleh Ganjar Pranowo/Net
rmol news logo Konfederasi serikat buruh dikritik pedas lantaran mendukung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden. Pasalnya, Ganjar lahir dari partai politik pendukung dan pengusung omnibus law alias UU cipta kerja yakni PDI Perjuangan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menampik kalau Ganjar bukan pembuat UU cipta kerja, sehingga harus dipisahkan antara persona Ganjar dengan partai pendukungnya.

“Begini, kita harus pisahkan. Beliau bukan pengambil kebijakan. Saya ulangi lagi. Jangan memposisikan pak ganjar pembuat omnibus law. Inikan salah berpikirnya,” kata Andi Gani di Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah, Jalan Dharmawangsa VIII, Jakarta Selatan, Senin (1/5).

Menurutnya, Ganjar merupakan seorang kepala daerah yang tidak memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang. Oleh karena itu, Ganjar tidak bisa disalahkan meskipun datang dari partai pendukung omnibus law cipta kerja.

“Pak Ganjar adalah Gubernur Jawa Tengah yang tidak punya kewenangan untuk membentuk undang-undang. Kenapa kita mesti membenci Pak Ganjar pranowo. Ini mesti disampaikan di publik,” katanya.

Andi Gani mengatakan Ganjar merupakan sosok calon presiden yang berani menemui dan berdialog dengan rakyat.

“Sudah jelas bahwa beliau pemimpin yang kami butuhkan, pemimpin yang berani dan mau menemui jarang sekali. Jika liat dari hati ke hati ada gak sih pemimpin yang mau menemui raktyatnya di tengah jalan, berdialog, itu enggak ada,” demikian Andi Gani. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA