Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan memberikan peringatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar berhati-hati dalam menjalankan proses pendaftaran bacaleg.
Pasalnya, berdasarkan pengalaman Abhan ketika masih menjabat Ketua Bawaslu dan mengawasi Pemilu 2019 lalu, terdapat sejumlah potensi kerawanan yang terjadi pada tahapan pencalonan bacaleg.
Bahkan, ada kemungkinan fenomena “banjir sengketa†dari awal tahapan pencalonan dimulai yaitu penyusunan daftar calon sementara (DCS), hingga menjelang akhir yaitu penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Potensi (banjir) sengketa proses di pendaftaran caleg ini bisa. Mulai dari proses besok, penetapan proses DCS dengan nanti proses DCT,†ujar Abhan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/4).
Ia menjelaskan, sengketa pemilu dalam proses tahapan pendafataran bacaleg, di masa awal akan ramai di Bawaslu. Namun, untuk bacaleg yang merasa belum mendapat keadilan, potensi untuk terus menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Dan itu, putusan Bawaslu (atas gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan) kan tidak final. Masih bisa upaya hukum ke PTUN,†sambungnya.
Lebih lanjut, Abhan menyebutkan contoh kerawanan yang mungkin terulang pada Pemilu 2024, khususnya pada pelaksanaan tahapan pendaftaran bacaleg.
“Saya kira soal pengunduran diri ASN, karyawan BUMN/BUMD, kepala desa, dan sebagainya itu rawan. Dulu ada kasus yang sengketa di Bawaslu pusat itu dari perangkat desa atau kepala desa. Jadi surat pengunduran dirinya telat,†urainya.
“Jadi soal surat pengunduran diri itu, termasuk yang sekarang jadi anggota dewan tapi mau pindah partai dan mencalonkan diri lagi, kan harus ada surat pengunduran diri juga,†demikian Abhan.
BERITA TERKAIT: