Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).
Bagja menyinggung soal Salinan DPS digital yang telah direkap di tingkat provinsi tak diperoleh jajarannya di tingkat provinsi.
Ia menyampaikan itu dihadapan 7 Anggota KPU RI, beserta perwakilan pemerintah seperti Kemendagri, Kemenlu, TNI dan Polri, hingga parpol peserta Pemilu Serentak 2024, yang hadir dalam Rapat Pleno.
“Salinan DPS yang kami terima itu hanya berita acara rekapitulasi. Mohon keterangan yang sejujur-jujurnya, apakah salinan digital DPS sudah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi?†ujar Bagja bertanya.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini langsung mendapat jawaban dari jajaran KPU Provinsi yang hadir dalam Rapat Pleno.
“Berita acara daftar pemilih Formulir A,
by name by address daftar pemilihnya, sudah ya? Oke kalau sudah. Karena laporan dari teman-teman (Bawaslu) provinsi, hanya NTT yang menyampaikan salinan digital DPS,†sambung Bagja menjelaskan.
Kendati begitu, Bagja menyampaikan kepada KPU agar bisa menyerahkan salinan DPS digital yang telah ditetapkan hari ini, melalui Surat Keputusan KPU 316/2023 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Sementara untuk Pemilu 2024.
“Jadi kami memastikan kembali ke teman-teman di provinsi tadi, apakah sudah terima atau belum. Jangan sampai diartikan seperti berita acara rekapitulasi, hanya jumlah pemilihnya saja,†singgungnya.
“Kemarin yang diberikan oleh KPU RI pun demikian. Hanya jumlah pemilih yang di dashboard saja. Kami tidak tahu siapa itu orangnya. Ditutup 6-8 digit (NIK KTP-nya) tidak masalah bagi Bawaslu. Itu yang diharapkan,†demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: