Saat mendaftar sebagai calon wakil walikota almarhum Oded M. Danial di Pilkada Kota Bandung, Yana berstatus sebagai anggota Partai Gerindra.
Hal itu disampaikan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Toni Wijaya menanggapi belum dipecatnya Yana Mulyana usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Alasan Tony, Yana memang tidak pernah tercatat sebagai kader partai yang dipimpin oleh Prabowo Subianto itu.
"Secara keanggotaan, Yana Mulyana sudah bukan anggota Partai Gerindra," kata Toni di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Bandung seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (16/4).
Lebih jauh Toni menjelaskan, ada mekanisme yang wajib ditempuh untuk menjadi kader Partai Gerindra. Setelah mendaftar dan mendapat kartu tanda anggota (KTA), setiap calon kader harus mengikuti pendidikan selama dua minggu di Hambalang.
Dikatakan Toni, Yana Mulyana, belum pernah mengikuti pendidikan di Hambalang. Yana hanya memiliki KTA untuk melengkapi berkas pendaftaran sebagai syarat pencalonan menjadi wakil wali kota di Pilwalkot Bandung 2018.
"Kalau enggak (pendidikan di Hambalang) berarti bukan kader. Yana Mulyana bukan kader Partai Gerindra," tegas Toni.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Bandung, Kurnia Solihat menambahkan, pihaknya sulit berkomunikasi setelah Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif. Bahkan, Yana tidak pernah menghadiri berbagai kegiatan yang digelar Partai Gerindra Kota Bandung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP (Internet Service Provider) untuk layanan digital Bandung Smart City pada Tahun Anggaran (TA) 2022-2023.
BERITA TERKAIT: