Ketua Umum Parsindo, Jusuf Rizal menanyakan soal verifikasi ulang Prima yang berlanjut dengan mendatangi langsung Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/4).
“Parsindo desak KPU setop tindaklanjuti putusan (Bawaslu) atas pelanggaran administrasi verifikasi Partai Prima dalam proses Pemilu 2024,†ujar Rizal saat menyampaikan surat keberatannya kepada pihak KPU yang menerima.
Menurutnya, putusan Bawaslu atas perkara yang dilaporkan Prima, dan diregister sebagai Perkara Nomor 001/LP/ADM.PL.BWSL/00.00/III/2023, per tanggal 20 Maret 2023 dipandang bermasalah dan tidak sah.
“Sebab objek sengketanya, yakni Surat KPU No: 1063/PL.01.0-SD/05/2022 tanggal 8 November 2022 telah kedaluwarsa,†tuturnya.
Rizal menuturkan, dasar kedaluwarsa masa pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, pada pokoknya mengacu pada Pasal 454 ayat (6) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Di situ disebutkan pelanggaran administrasi pemilu paling lambat diajukan 7 hari sejak terjadinya dugaan pelanggaran. Sedangkan, laporan Bawaslu diajukan tanggal 8 Maret 2023,†urainya.
Selain itu, Parsindo juga menilai langkah Prima menggunakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sebagai bukti laporan, juga tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, banding Putusan PN Jakpus diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan isisnya membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama itu.
“Seharusnya KPU menangguhkan pelaksanaan rekomendasi Bawaslu (atau putusannya memerintahkan verifikasi ulang Prima), dengan alasan Putuasan PN Jakpus belum berkekuatan hukum tetap,†demikian Rizal menambahkan.
BERITA TERKAIT: