Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komite TPPU Diminta Libatkan KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 12 April 2023, 22:03 WIB
Komite TPPU Diminta Libatkan KPK Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Koordintor Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin mengapresiasi langkah Komite TPPU yang akan membentuk Satgas Pengusutan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana disampaikan ketua Komite TPPU Mahfud MD.

Menurut Hasanuddin, Satgas tersebut tidak bertentangan dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum. Pasalnya, tambah dia, pengusutan transaksi janggal Rp 349 triliun tetap dapat dilakukan oleh penegak hukum secara terpisah, mandiri dan independen, baik oleh kejaksaan dan kepolisian, maupun KPK.

“Apalagi, Kami, SIAGA 98 sudah meminta KPK melalui pengaduan masyarakat (Dumas) pada tanggal 5 April 2023 lalu untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dugaan ada atau tidaknya keterlibatan penyelenggara negara di (transaksi janggal) 349 triliun yang menjadi kewenangan KPK,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (12/4).

Di sisi lain, menurut Hasanuddin, Satgas ini nantinya akan bekerja dalam ruang lingkup kajian dan supervisi, dengan merekontruksi kerangka kasusnya dari awal terhadap LHA/LHP nilai agregat sebesar Rp. 349.874.187.502.987 atau yang dikenal dengan nilai agregat 349 T.

Dan juga, Satgas TPPU ini bersifat evaluatif, sebab itu masih dalam ruang lingkup tugas Komite TPPU sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 Peraturan Presiden No 6/2012 yaitu terkait evalausi atas penanganan Rp 349 T di Kementerian Keuangan.

“Jadi, tidak soal Kementerian Keuangan terlibat didalamnya, karena terkait dengan data dan proses di Kementerian Keuangan,” demikian Hasanuddin. rmol news logo article


EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA