Endar bersama lima pejabat KPK yang masih bertugas dipromosikan oleh KPK untuk mengikuti Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIA TA 2021 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI selama enam bulan.
Koordinator simpul aktivis Angkatan 98, Hasanuddin mengatakan, tidak etis jika Endar tidak mencabut laporannya. Setelah mengikuti pendidikan di Lemhannas, maka Dewas KPK juga harus menghentikan atau tidak dapat menerima pengaduan Brigjen Endar karena pendidikan tersebut.
“Keikutsertaan Brigjen Endar di Pendidikan Lemhanas atas usulan KPK beberapa bulan lalu, atas pertimbangan promosi dan pembinaan karier yang bersangkutan,†kata Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/4).
Artinya, yang bersangkutan de fakto dan secara administratif menerima semua keputusan Pimpinan KPK terdahulu, termasuk saat ini.
“Kami menduga, Brigjen Endar memang tidak ingin melaporkan ke Dewas KPK, sejatinya beliau menerima,†ujarnya.
Namun, dilematis atas Perintah Penugasan Perpanjangan Penugasan dari Kapolri yang tak mungkin ditolaknya.
“Ada beban psikologis, pelaporan tersebut dalam relasi kuasa,†demikian Hasanuddin.
BERITA TERKAIT: