Alasan Partai Buruh diduga melanggar karena turut mengibarkan alat peraga kampanye berupa bendera Partai Buruh saat aksi.
Menyikapi hal ini, Presiden Partai Buruh Said Iqbal melancarkan protes. Dia juga mengingatkan Bawaslu jangan sampai ditunggangi dengan "pesanan".
"Kenapa memilih jalan aksi? kan boleh! Siapa bilang partai politik enggak boleh aksi? Untuk itu kami ingatkan Bawaslu Jakarta Pusat jangan ada siapa-siapa di belakang Bawaslu Jakarta Pusat," kata Iqbal di depan gedung DPR RI, Selasa (11/4).
Iqbal melanjutkan, menyampaikan aspirasi lewat aksi tidak dilarang sepanjang tidak melanggar ketertiban. Di samping itu, Iqbal menegaskan Partai Buruh juga belum masuk ke parlemen.
"Partai buruh sekarang dibidik terus karena ada aksi-aksi. Kami akan terus aksi. Mayday kita duduki MK, Mayday kita duduki DPR, dan mogok nasional Partai buruh akan ikut terlibat," pungkas Iqbal.
Partai Buruh yang sebelumnya melakukan aksi demo tolak Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja di depan DPR RI, merubah haluannya menuju ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
Kedatangan Partai Buruh ke Bawaslu Jakarta Pusat, untuk mempertanyakan terkait pelarangan pengibaran bendera Partai Buruh yang kabarnya dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai anggota dari Bawaslu Jakarta Pusat.
BERITA TERKAIT: