Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia (DMI), Imam Addaruqutni percaya, pemberhentian Endar semata-mata demi menjaga kepercayaan rakyat kepada lembaga antirasuah berkaitan pamer hidup mewah yang dilakukan Brigjen Endar beserta istrinya.
Imam menuturkan, KPK bisa dianggap memiliki standar ganda jika tetap mempertahankan Brigjen Endar. Sebab belum lama ini, KPK telah menetapkan pegawai Ditjen Pajak, Rafael Alun sebagai tersangka dugaan gratifikasi usai anaknya mengumbar gaya hidup mewah di media sosial.
“Berkaitan dengan pemberhentian seorang pejabat KPK yang dianggap karena terlalu pamer kemewahan, saya pikir ini tindakan yang justru lebih baik untuk khalayak (rakyat),†kata Imam kepada wartawan, Sabtu (8/4).
Sebagai seorang pejabat, Imam berpesan agar bisa memberi contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak membuat masyarakat sakit hati dengan gaya hidup yang berlebihan.
“Seharusnya para pejabat itu memang sanggup menjadi
role model tentang kesederhanaan hidup, bukan justru sebaliknya, lebih pamer kemewahan,†tandasnya.
Brigjen Endar sendiri sempt diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 21 Maret 2023 lalu. Pemeriksaan itu sebagai buntut perempuan diduga istrinya viral di media sosial karena pamer harta dan gaya hidup mewah.
Pemeriksaan Endar juga merupakan tindak lanjut atas koordinasi antara Inspektorat, Direktorat LHKPN dan Dewas KPK.
BERITA TERKAIT: