Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB), Budiman, usai mediasi penolakan UU nomor 6 tahun 2023, serta penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 di Kantor Disnakertrans KBB, Selasa (4/4).
"Marwah Partai Buruh tetap marwah serikat pekerja. Jadi walaupun kita berpolitik praktis, kita tetap melakukan hal-hal maupun sifat perlawanan karena kita ini berangkat dari keprihatinan," ucap Budiman yang juga Ketua DPC SPN KBB.
Dikatakan Budiman, penolakan UU Cipta Kerja oleh Partai Buruh lebih nyata ketimbang penolakan dari beberapa partai oposisi pemerintah yang hanya bermuatan kepentingan politis.
"Kalau partai lain kan lipsing, menyatakan menolak tapi actionnya enggak ada. Kalau kita itu jelas, sikap," tegasnya, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar.
Sikap dari Partai Buruh dalam menolak kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat banyak, lanjut dia, terimplementasi dalam langkah-langkah perjuangan khususnya dalam menolak Omnibus Law dan Permenaker nomor 5 tahun 2023, yang merugikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
"Kita terus melakukan (aksi) itu karena hingga saat ini kita belum berkuasa, jadi langkah-langkah itu harus tetap kita lakukan. Ada demo saja begini, apalagi kalau enggak ada yang demo," tutupnya.
BERITA TERKAIT: