Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tanpa Aksi Nyata, Penolakan UU Cipta Kerja oleh Partai Oposisi Cuma Formalitas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 05 April 2023, 08:58 WIB
Tanpa Aksi Nyata, Penolakan UU Cipta Kerja oleh Partai Oposisi Cuma Formalitas
Ketua DPC Partai Buruh Budiman/RMOLJabar
rmol news logo Penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja yang dilakukan sejumlah partai politik dianggap basa-basi alias formalitas belaka. Karena tidak aksi nyata selain pernyataan kepada publik.

Demikian disampaikan Ketua DPC Partai Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB), Budiman, usai mediasi penolakan UU nomor 6 tahun 2023, serta penolakan terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 5 tahun 2023 di Kantor Disnakertrans KBB, Selasa (4/4).

"Marwah Partai Buruh tetap marwah serikat pekerja. Jadi walaupun kita berpolitik praktis, kita tetap melakukan hal-hal maupun sifat perlawanan karena kita ini berangkat dari keprihatinan," ucap Budiman yang juga Ketua DPC SPN KBB.

Dikatakan Budiman, penolakan UU Cipta Kerja oleh Partai Buruh lebih nyata ketimbang penolakan dari beberapa partai oposisi pemerintah yang hanya bermuatan kepentingan politis.

"Kalau partai lain kan lipsing, menyatakan menolak tapi actionnya enggak ada. Kalau kita itu jelas, sikap," tegasnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Sikap dari Partai Buruh dalam menolak kebijakan pemerintah yang tidak mengakomodir kepentingan rakyat banyak, lanjut dia, terimplementasi dalam langkah-langkah perjuangan khususnya dalam menolak Omnibus Law dan Permenaker nomor 5 tahun 2023, yang merugikan sistem ketenagakerjaan di Indonesia.

"Kita terus melakukan (aksi) itu karena hingga saat ini kita belum berkuasa, jadi langkah-langkah itu harus tetap kita lakukan. Ada demo saja begini, apalagi kalau enggak ada yang demo," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA