Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituding Tunda Pemilu Secara Perlahan, Prima: DPR di Mana Saat Kami Dicurangi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 28 Maret 2023, 16:32 WIB
Dituding Tunda Pemilu Secara Perlahan, Prima: DPR di Mana Saat Kami Dicurangi?
Ilustrasi logo Partai Prima/Repro
rmol news logo Tudingan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengenai upaya penundaan pemilu secara perlahan tengah terjadi lewat gugatan-gugatan hukum, dibantah oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal menjelaskan, pernyataan Doli yang tendensius mengarah ke pihaknya tidak seutuhnya benar. Termasuk soal Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdatanya.

Ia mengurai, dalam Putusan PN Jakpus atas Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima tertanggal 8 Desember 2022, pada pokoknya berisi tuntutan yang pernah disampaikan ketika masih menggunakan jalur jalanan.

“Soal meminta tahapan proses pemilu dihentikan ini kami sudah suarakan sejak November/Desember 2022 dalam bentuk aksi/demonstrasi ke KPU,” ujar Alif kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (28/3).

Ia menegaskan, Putusan PN Jakpus juga tidak eksplisit di dalamnya menyebut perintah kepada KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Yang ada adalah Tergugat (KPU) diminta untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024, dan memulai pemilu dari awal lagi selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari,” urai Alif.

“Itu bagian dari konsekuensi atau risiko politik dari proses penyelenggaraan pemilu yang menurut kami tidak beres atau tidak profesional,” tambahnya.

Maka dari itu, Alif menyatakan keberatan jika Prima dianggap sebagai pihak yang menginginkan penundaan pemilu terjadi, khususnya oleh DPR yang notabene merupakan wakil rakyat.

“Pertanyaannya, sejak November atau Desember 2022 kami menyuarakan tuntutan. Ini teman-teman Komisi II (DPR RI) ada di mana saat kami dicurangi dalam proses verifikasi administrasi? Jangan sudah ada putusan PN Jakpus, sudah ada putusan Bawaslu, baru riuh lagi,” demikian Alif. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA