Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, usulan tambahan BPIH 1444 H, yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp 256.417.754.934 bersumber dari selisih kurs kontrak penerbangan senilai Rp 23.503.388.600 dan selisih BPIH bagi jemaah lunas tunda sebesar Rp 232.914.366.334.
Atas dasar itu, Komisi VIII DPR RI menyimpulkan untuk jemaah lunas tunda tahun 2020-2022 tidak dikenakan biaya pelunasan kembali.
“Dengan adanya tambahan tersebut seluruh jemaah lunas tunda tahun 2020-2022 yang diberangkatkan 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,†kata Ashabul Kahfi dalam menyampaikan hasil kesimpulan rapat kerja bersama Kemenag, Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3).
Lehislator PAN itu menyampaikan, Komisi VIII DPR RI akan memanggil kembali Dirjen PHU untuk memberikan penjelasan secara detail mengenai penambahan dana Rp 256 miliar lebih tersebut.
“Maka, Komisi VIII akan melakukan pendalaman dengan Dirjen PHU Kemenag dan BPKH untuk membahas mengenai tambahan nilai manfaat yang diusulkan tersebut,†demikian Ashabul Kahfi.
BERITA TERKAIT: