"Ada dua dugaan pelanggaran, pertama adalah politik uangnya, kedua penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye,†kata Ray kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (27/3).
Untuk itu, Ray menilai Bawaslu harus memanggil pengurus dari partai yang fotonya ada pada amplop yang berisi uang senilai Rp 300 ribu itu. Adapun ampol tersebut bergambar, Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.
Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi maksud dari viralnya video yang beredar di media sosial.
"Sekarang yang penting Bawaslu panggil dulu, baru nanti kita lihat seperti apa prosesnya, yang harus dipanggil masalahnyakan subyeknya siapa itu yang jadi perdebatan. Apakah orang yang ada di gambarnya atau partainya?" Jelas Ray.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berjanji akam menelusuri kasus ini.
“Tentu akan ada penelusuran terhadap kejadian tersebut,†ujar Rahmat Bagja saat dihubungi wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, video bagi-bagi amplop yang viral di media sosial Instagram itu perlu dikaji kebenarannya, Apakah terjadi seperti yang ditampilkan atau tidak.
BERITA TERKAIT: