Pernyataan itu disampaikan Direktur Jenderal Politik, Pemerintahan dan Hukum (Dirjen Polpum), Bahtiar, dalam Rapat Kerja sekaligus Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (27/3).
“Pemerintah pada prinsipnya menghormati seluruh proses hukum atau seluruh proses upaya hukum maupun putusan yang telah ditetapkan baik oleh Bawaslu maupun PTUN,†ujar Bahtiar.
Dalam proses hukum yang berjalan di Bawaslu, Bahtiar menilai, putusan yang dikeluarkan berupa verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual ulang sudah seharusnya dijalankan.
“Namun demikian, Pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apa pun yang sedang berproses ini tidak mengganggu tahapan Pemilu Tahun 2024,†ucapnya menegaskan harapannya lagi.
Lebih lanjut, Bahtiar menekankan bahwa putusan hukum apapun baik di Bawaslu maupun di PTUN yang tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK), sangat diharapkan tidak mengganggu tahapan Pemilu 2024.
“Jangan (mengganggu) yang sedang berjalan dan jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 yang telah diputuskan dan ditetapkan, 14 Februari 2024,†demikian Bahtiar menambahkan.
BERITA TERKAIT: