“Tentu akan ada penelusuran terhadap kejadian tersebut,†ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/3).
Ia menjelaskan, video bagi-bagi amplop yang viral di media sosial Instagram itu perlu dikaji kebenarannya, Apakah terjadi seperti yang ditampilkan atau tidak.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI dua periode ini menegaskan, bagi-bagi amplop politik dilarang karena berkaitan dengan upaya politik uang dalam memengaruhi masyarakat pemilih. Apalagi kegiatan politik praktis juga dilarang dilakukan di tempat-tempat ibadah.
Maka dari itu, Bawaslu memastikan akan menelusuri kejadian yang tergambar dalam video viral di medsos tersebut, serta memerintahkan jajarannya untuk turun ke lapangan.
“Setelah ada berita yang menyebar kami cek kepada Bawaslu Sumenep (lokasi dugaan aksi bagi-bagi amplop) dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut,†tutup Bagja.
BERITA TERKAIT: