“Sejauh ini belum ada aturan yang membolehkan pemerintah menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang,†ujar Wakil Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Utara, Suryani Paskah Naiborhu, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut, Sabtu (25/3).
Bakal calon legislatif (bacaleg) PKB untuk DPR RI dari dapil Sumatera Utara 1 ini menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 18 tahun 2021 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor, tidak ada pasal yang mengatur pelarangan perdagangan barang atau pakaian bekas yang sudah berada di tangan pedagang.
"Aturan itu secara spesifik hanya melarang pemasukan atau impor barang bekas dari luar negeri. Termasuk di antaranya pakaian bekas," papar sosok yang juga menjabat Wakil Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) itu.
Dengan begitu, lanjut Suryani, para pedagang pakaian bekas di Kota Medan yang populer disebut dengan istilah Monza tetap bisa berjualan. Ia sangat menyayangkan jika ada penegak hukum yang mengartikan aturan tersebut untuk melakukan penyitaan pakaian bekas dari tangan pedagang.
“Tidak boleh aparat penegak hukum menyita pakaian bekas yang sudah ada di tangan pedagang saat ini,†tegasnya.
Melihat aturan yang ada, pemerintah seyogyanya memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk termasuk pelabuhan-pelabuhan tikus. Agar jangan sampai ada barang bekas impor yang lolos masuk ke Indonesia.
Dan kalau sampai ada yang masuk dan kemudian dijual pedagang, tidak bisa disita atau disalahkan pedagangnya.
“Kecuali jika pemerintah menerbitkan aturan yang melarang pedagang menjual barang bekas impor di dalam negeri," tutupnya.
BERITA TERKAIT: