“Saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya, pemilu itu jadi ndak bisa diundur,†kata Mahfud saat menghadiri acara tadarus kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (25/3).
Jika mau mengundur pemilu, kata Mahfud, hal itu melanggar konstitusi. Sebab lanjut Mahfud, sesuai dengan kontitusi pemilu diadakan setiap lima tahun sekali.
“Jadi tidak boleh lewat sehari pun. Presiden itu menjabat 5 tahun ndak boleh lewat sehari pun. Presiden dulu dilantik tanggal 20 (Oktober 2029), besok 20 oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,†tegas Mahfud.
Namun begitu, kata Mahfud, pemilu tidak lima tahun sekali dan presiden menjabat lebih dari lima tahun asalkan konstitusi diubah lebih dulu.
“Mengubah konstitusi itu tidak mudah. Satu, harus diusulkan 1/3 pasal mana yang mau diubah, apa alasannya, bagaimana rumusannya, dibentuk dulu badan pekerja. Nanti kalau dapat 1/3 sih gampang, tapi sidangnya harus dihadiri 2/3 oleh anggota MPR/DPR,†beber Mahfud.
Untuk saat ini, Mahfud menguraikan bahwa 2/3 anggota MPR/DPR tidak akan tercapai. Pasalnya, sejumlah partai seperti PDIP, Demokrat, Nasdem, PKS menolak.
“Ini sudah hampir separuh, ndak akan ada sidang MPR,†demikian Mahfud.
BERITA TERKAIT: