Sebagai bentuk penolakan, serikat buruh akan melakukan mogok nasional yang akan diselenggarakan antara bulan Juli dan Agustus 2023.
“Serikat buruh akan mengintruksikan aksi dengan menghentikan produksi, keluar dari pabrik, lalu bergerak ke satu titik. Jadi bukan mogok kerja. Ini aksi!†kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers secara virtual.
Bentuk aksi lainnya di daerah adalah meminta Gubernur, Bupati, Walikota bersama DPRD setempat membuat surat rekomendasi resmi yang ditujukan Presiden dan Pimpinan DPR RI.
"Menyatakan menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja dan menolak Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah 25 persen," tegas Said Iqbal.
Sementara di tingkat nasional,
output-nya adalah meminta DPR RI secara resmi mencabut Omnibuslaw UU Cipta Kerja yang telah disahkan tanpa melibatkan para buruh dan stakeholder lainnya.
BERITA TERKAIT: