"Presiden Republik Indonesia dan DPR RI telah melanggar Konstitusi UUD 1945," tegas Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh Jumhur Hidayat, Selasa (21/3).
Argumen tersebut beralasan. Dalam perjalanannya, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja telah dinyatakan MK Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pembuat UU tersebut diperintahkan untuk memperbaiki selama 2 tahun.
Namun selama 13 bulan sejak putusan MK, pembuat UU sama sekali tidak mengajak dialog pemangku kepentingan untuk memenuhi asas partisipasi yang berarti. Presiden, kata Jumhur, membuat Perppu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 dengan alasan kegentingan yang memaksa.
"Artinya di sini Presiden sudah sewenang-wenang karena rumusan kegentingan yang memaksa telah dirumuskan oleh Putusan MK 138/PUU-VII/2009," sambung Jumhur.
Kegentingan yang memaksa harus memenuhi tiga syarat, yaitu satu, adanya keadaan mendesak menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Namun hari ini, DPR RI bersama pemerintah justru mengesahkan Perppu Cipta Kerja sebagai UU dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang ke-VI DPR RI hari ini.
"Ulah Presiden dan DPR telah membuat Indonesia menjadi negara anarkis. Hukum atau peraturan perundang-undangan dengan mudahnya dilanggar justru oleh pembuat UU itu sendiri. Karena itu, saat ini Indonesia sedang menghadapi darurat konstitusi dan harus diselamatkan," kata Jumhur.
Sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja, Jumhur menginstruksikan para buruh untuk melawan.
"Lawan kesewenang-wenangan ini, baik jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi maupun melaksanakan unjuk rasa mendesak Presiden dan DPR membatalkan UU Cipta Kerja," tutupnya.
BERITA TERKAIT: