Penghargaan itu diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa di Grand Ballroom, Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Cahya mengatakan, penghargaan tersebut merupakan buah dari hasil kerja keras seluruh insan komisi dalam menjalankan SPBE sebagai bentuk pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel.
Di saat yang sama kata Cahya, upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama.
"Penerapan SPBE di KPK juga sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia. Di mana, keterbukaan dan kolaborasi dari seluruh pihak merupakan senjata utama untuk memberantas korupsi di Indonesia. Dengan berbasis digital, semua pihak bisa berperan dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," ujar Cahya kepada wartawan dalam pesan singkat, Senin (20/3).
Adapun penerapan SPBE yang dimiliki oleh KPK kata Cahya, mencakup penerapan aspek kebijakan internal tata kelola SPBE, aspek perencanaan strategis SPBE, aspek Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), aspek layanan administrasi pemerintahan dan aspek layanan publik. Hal itu diperkuat dengan Perpim KPK 7/2021 tentang SPBE.
Sebagai contoh kata Cahya, pada aspek layanan publik KPK juga sudah implementasi beberapa aplikasi, seperti e-LHKPN yang memiliki kemampuan memberikan informasi seputar LHKPN, aplikasi GOL yang memiliki kemampuan memberikan informasi penanganan dan pengelolaan laporan gratifikasi, aplikasi JAGA yang memiliki kemampuan memberikan informasi seputar pencegahan korupsi dalam pelayanan publik, sehingga telah menggambarkan kapabilitas fungsi teknis informasi.
Saat ini KPK kata Cahya, telah memiliki layanan data terbuka berbasis elektronik yang menyediakan layanan diseminasi informasi yang bersifat satu arah kepada pengguna layanan. Selain itu, ada aplikasi KPK Whistleblower System (KWS), yang mana di dalam aplikasi tersebut, pelapor dapat mencantumkan kronologis atau uraian aduan, pihak yang terlibat, lampiran, serta berkomunikasi antara pelapor dengan petugas verifikator secara dua arah.
"Ke depan, KPK akan senantiasa berupaya meningkatkan layanan SPBE di internal komisi. Bagi KPK, saat ini teknologi adalah segalanya untuk mencapai tujuan dengan cepat dan lebih baik," pungkas Cahya.
Sementara itu, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Hal itu sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo, di mana SPBE diperlukan untuk membuat iklim birokrasi yang berdampak, bukan hanya tumpukan kertas, dan birokrasi yang cepat dan lincah.
"SPBE sebagai leverage transformasi digital nasional. Tujuannya apa? untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggara," kata Azwar.
Oleh karena itu kata Azwar, SPBE akan memudahkan warga mengakses layanan publik. Saat ini, terdapat lebih dari 27 ribu aplikasi dan mengharuskan masyarakat membuat akun setiap kali ingin mendapatkan layanan. Hadirnya SPBE tentu bukan untuk menambah aplikasi baru namun akan mengintegrasikan semua aplikasi yang ada.
"Indeks SPBE ada kaitannya dengan pemberantasan korupsi, iklim berusaha, penyelenggaraan penegakan hukum. Negara-negara dengan indeks SPBE bagus, indeks persepsi korupsi bagus, tingkat kemudahan investasi bagus dan rule of law bagus," pungkas Azwar.
BERITA TERKAIT: