Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kalau Pemilu 2024 Ditunda, Yang Disalahkan KPU, Bawaslu dan DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 17 Maret 2023, 15:56 WIB
Kalau Pemilu 2024 Ditunda, Yang Disalahkan KPU, Bawaslu dan DKPP
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Sebab, dalam konstitusi tegas dinyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) bebas, rahasia, jujur, adil dan dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Berkenaan dengan itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyesalkan jika isu penundaan Pemilu 2024 terus bergulir di tengah masyarakat.

Akibatnya, kata dia, jika pemilu 2024 pada akhirnya ditunda maka penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menajdi pihak yang paling disalahkan.

“Yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP. Karena ini adalah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Rahmat Bagja dalam seminar nasional Mahakamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bertajuk “Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi” di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Ia menuturkan, meskipun anggaran dana sudah 60 persen turun dari pemerintah untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, namun 40 persen anggaran dana itu juga turut menentukan jalan tidaknya penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Karena hampir 40 persen belum turun dari pemerintah. Semoga saja tururn. Kalau tidak maka isu penting pada November bapak ibu (politikus) pasti kampanye, tapi tidak ada yang mengawasi dan menyelenggarakan,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA