Begitu dikatakan anggota Ombudsman, Hery Susanto saat menyampaikan pidato kunci Seminar Nasional yang digelar oleh Lembaga Gerakan Muda Pembaruan Melayu Riau (GM-PAMRI) dengan tema "Tantangan dan Prospektif Pengembangan Bioenergi di Indonesia" di Balai Rumah Dinas Bupati Kampar, Riau, pada Rabu (15/3).
Disampaikan Hery Susanto, RUU EBET akan diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI, yang diperkirakan tuntas pada Juni tahun 2023.
"Mudah-mudahan Juni tahun 2023 ini bisa terealisasi dan sah menjadi UU oleh DPR RI," ujar Hery.
Dengan pengesahan RUU EBET itu, kata dia, akan memberikan alur industri bio energi dari hulu hingga hilir.
Sehingga, kata Hery lagi, ada kepastian pengelolaaan bio energi terutama bio diesel, serta peran masing-masing dari daerah penghasil sawit.
"Kemudian sistem peremajaannya sampai pengelolaan bio diesel oleh Pertamina saling bersinergi dalam mendukung pengadaan bio diesel secara nasional," demikian Hery.
BERITA TERKAIT: