Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
“Perlu kami sampaikan faktanya. Sesungguhnya kami tidak pernah ditawari mediasi ini,†ujar Hasyim.
Ia menjelaskan, upaya mediasi dalam penyelesaian perkara perdata memang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
“(Yakni) dengan menunjuk Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai mediator,†sambungnya menjelaskan.
Namun, Hasyim mengaku keberatan dan menyatakan bantahan tentang mediasi yang disebut dalam poin pertimbangan putusan PN Jakpus, atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang diajukan Prima pada 8 Desember 2022.
“(Bunyi terkait mediasi dalam poin pertimbangan adalah) menimbang; bahwa Pengadilan telah mengupayakan perdamaian di antara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,†urainya.
“(Serta bunyi lanjutannya adalah) menimbang; bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 26 Oktober 2022, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil,†sambung Hasyim menegaskan.
Maka dari itu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan KPU tidak pernah diajak melakukan mediasi bersama Prima sebelum proses persidangan perkara di PN Jakpus dilanjutkan hingga keluar putusan berupa penundaan pemilu.
“Bahwa kemudian ditulis (ada mediasi dalam poin pertimbangan amar putusan),
wallahu alam ini kewenangannya Pengadilan untuk menulis. Tetapi peristiwanya tidak pernah mediasi sebagaimana disebutkan di dalam putusan tersebut,†demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: