Terkait hal ini, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Oman Rohman Rakinda, mengatakan pihaknya tidak berhak ikut campur ataupun memanggil yang bersangkutan.
"Kalau sudah KPK, kan ini ranahnya hukum ya, berarti sudah di luar (kewenangan) kita. Kan kita ranahnya kode etik," kata Oman saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (15/3).
Namun Oman menegaskan, jika kedepannya ada laporan yang mengarah kepada pelanggaran kode etik, maka BK pasti akan ikut menelusuri Tentunya dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita, baru kita panggil. Tetapi kalau yang sudah jelas-jelas sama (KPK) bukan ranah kami lagi," tandasnya.
Anggota DPRD DKI Jakarta yang dipanggil KPK diantaranya mantan politikus Gerindra Mohamad Taufik dan politikus Golkar Judistira Hermawan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun
Kantor Berita Politik RMOL, beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).
Dalam perkara dugaan korupsi ini, diduga negara mengalami kerugian keuangan ratusan miliar rupiah.
Keduanya juga sebelumnya telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: