Kali ini Bawaslu menggelar sidang dengan agenda pembuktian untuk laporan Prima yang diregistrasi dengan nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (15/3).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjadi Ketua Majelis Persidangan, didampingi anggota Bawaslu RI lainnya, Totok Haryono.
Sementara dari KPU, sebagai pihak terlapor, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochammad Afifuddin, dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Idham Holik.
Sedang dari pihak pelapor (Prima), hadir kuasa hukum Mangapul Silalahi, yang membawa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilayangkan kembali oleh Prima kali ini, permintaan pokoknya adalah meminta KPU menetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak 2024.
Prima memakai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara perdata yang dilayangkan pada Desember 2022, menjadi salah satu bukti.
Putusan PN Jakpus atas perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst, intinya mengabulkan seluruh petitum Prima yang keberatan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) pada tahapan verifikasi administrasi.
BERITA TERKAIT: