Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kredit Macet, Titan Tak Boleh Seenaknya ke Bank Mandiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 14 Maret 2023, 13:21 WIB
Soal Kredit Macet, Titan Tak Boleh Seenaknya ke Bank Mandiri
Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) melakukan aksi di depan Mabes Polri meminta agar kasus dugaan tindak pidana kredit macet PT Titan Infra Energy Diusut tuntas/RMOL
rmol news logo Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto mengingatkan agar PT Titan Infra Energy (PT TIE) tidak seenaknya mengatur Bank Mandiri sebagai debitur yang memberikan fasilitas kredit senilai Rp 2 triliun lebih.

Termasuk, mengatur metode pembayaran kredit dan menekan Mandiri mencari investor lain ketika kredit yang dikucurkan kepada Titan macet.

“Pointnya adalah yang berhak menjadi investor ditentukan oleh Bank Mandiri, sedangkan dalam kasus Titan dan yang terafiliasi apalagi menegosiasi metode pembayaran itu jelas tidak boleh, mestinya tidak bisa menjadi peserta,” kata Satyo Purwanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/3).

Dilain hal, menurut Satyo, pihak Bank Mandiri juga diharapkan tegas terhadap perusahaan yang mengemplang kredit. Bukan tanpa alasan, bank plat merah itu harus menjaga reputasi mengingat industri perbankan sangat membutuhkan kepercayaan publik.

“Karena ini institusi perbankan, kepercayaan publik adalah yang utama dan mesti dikedepankan, profesionalisme dan kepercayaan masyarakat dipertaruhkan,” ujar Satyo.

Imbas kredit macet Titan ini, salah satu pemegang saham Padlansyah menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan yang teregister No 637//PDT.G/BTH-PLW/2022_/PN.Jkt.Pst hakim PN Jakarta Pusat Dewa Ketut Kartana memutuskan kredit macet PT Titan sebagaimana dalam perjanjian kredit (facility agreement) tanggal 28 Agustus 2018 dalam keadaan default karena tidak terpenuhinya kewaiiban yang seharusnya dilaksanakan oleh PT Titan berdasarkan perjanjian kredit sejak tanggal 24 Februari 2020. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA