Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, membenarkan penyerahan dokumen memori banding atas Putusan PN Jakpus terhadap Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst yang dilakukan hari ini, di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (10/3).
Ia menjelaskan, dokumen memori banding terhadap putusan perkara yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) itu, dalam praktiknya diserahkan oleh Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna.
“Sudah (dikirim dokumen memori banding oleh KPU ke PN Jakpus hari ini),†ujar hasyim singkat saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (10/3).
Namus saat ditanya mengenai isi memori banding yang dilayangkannya tersebut, Hasyim belum mau menjawab.
Terpisah, Andi Krisna menyatakan, isi memori banding sudah sempat disinggung oleh pimpinan KPU RI dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas soal Putusan PN Jakpus atas perkara gugatan Prima bersama para pakar hukum tata negara, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
“Kurang lebih poin terkait dengan potensi absolut PN Jakpus, kemudian desain penegakan hukum pemilu,†katanya saat ditemui di PN Jakpus.
“Dan juga yang penting adalah amar putusannya, bahwa diantaranya tahapan pemilu dilaksanakan 2 tahun 4 bulan 7 hari, yang ini KPU menganggapnya sebuah kekeliruan. Kurang lebih seperti itu,†demikian Andi Krisna.
BERITA TERKAIT: