Atas dasar itu, anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari meminta KPU RI untuk memperkuat argumentasi hukum banding terhadap gugatan Partai Prima tersebut.
“Memori banding harus kuat. KPU jangan masuk angin,†kata Taufik dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Memaknai Konstitusi Dalam Sistem Peradilan Pemilu†di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3).
Taufik menilai, jika argumentasi dalam upaya banding yang diajukan oleh KPU lemah, maka putusan PN Jakpus bisa menjadi keputusan yang berbahaya karena Pemilu 2024 bisa ditunda.
“Jangan sampai memori banding lemah yang akhirnya putusan PT (pengadilan tinggi) nya membenarkan putusan PN,†tandas legislator Nasdem itu.
Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
BERITA TERKAIT: