Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menuturkan, Perppu No 1/2022 Tentang Pemilu ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022. Namun setelah itu, tidak ada pengesahan oleh DPR hingga beberapa kali masa sidang.
"Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tidak mendapatkan persetujuan DPR pada persidangan yang berikut. Maka menjadi gugur pemberlakuannya," ujar Titi dalam akun Instagram pribadinya yang dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (8/3).
Titi mengurai, tidak berlakunya Perppu Pemilu disebabkan DPR tak kunjung mengesahkan pada masa persidangan yang telah berakhir pada pertengahan Februari kemarin.
"Sampai dengan masa persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 yang dimulai pada 10 Januari hingga 16 Februari 2023, DPR tidak memberikan persetujuan," sambungnya.
Maka dari itu, Titi mempertanyakan alasan DPR tidak melakukan pengesahan terhadap Perppu Pemilu. Mengingat peraturan perundang-undangan ini dibutuhkan untuk menutup kekosongan hukum yang ada di UU No 7/2017 tentang Pemilu.
"Pertanyaan saya, bagaimana bisa sampai-sampai DPR tidak memberikan persetujuan atas Perppu No 1/2022 tentang Pemilu hingga masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 pada 16 Februari 2023, sengaja atau lupa?" demikian Titi.
BERITA TERKAIT: