Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LHKP PP Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 06 Maret 2023, 22:35 WIB
LHKP PP Muhammadiyah: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Cacat Hukum<i>!</i>
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL
rmol news logo Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan penundan proses dan tahapan Pemilu 2024 dinilai cacat hukum.

Sebab, upaya penundaan pemilu bertentangan dengan konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan secara jelas bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima (5) tahun sekali.

Selain itu, persoalan sengketan administrasi maupun tahapan pemilu seharusnya diselesaikan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan lembaga hukum yang lainnya.

“Segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum,” tegas Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Ridho Al-Hamdi dalam keterangannya, Senin (6/3).

Atas dasar itu, Ridho mendukung upaya banding yang dilakukan KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil),” kata dia.

Lebih lanjut, Ridho juga mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk bersama-sama menyukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan, serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan.

“Ini demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA