Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Pengawasan dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmitho, usai menerima laporan Koalisi Kawal Pemilu Bersih, di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (6/3).
Joko menuturkan, pihaknya telah melakukan investigasi sejak mencuatnya kabar PN Jakpus memutuskan menerima seluruh gugatan Prima. Di mana amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu Serentak 2024.
"Artinya, walau belum ada laporan dari Pelapor, itu kita sudah mendalami dari tim investigasi. Jadi sudah cepat melakukan pendalaman terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim," ujar Joko.
Ia menerangkan, Komisi Yudisial menangani perkara yang terkait dengan kode etik dan perilaku hakim. Sehingga, laporan-laporan yang terkait dengan Putusan PN Jakpus terhadap perkara Prima, dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Dan ini teknis soal kemandirian hakim. Jadi kita tidak mencampuri pertimbangan hukumnya, tapi pada porsi kita. Ada tidak dugaan pelanggaran kode etik hakim," ucapnya.
Maka dari itu, dalam proses upaya banding yang akan dilakukan KPU sebagai pihak Tergugat di PN Jakpus, akan ikut diawasi Komisi Yudisial. Bahkan, Joko memastikan pengawasan akan dilakukan hingga proses kasasi yang dilakukan Prima atas hasil banding KPU di Pengadilan Tinggi.
"Upaya banding dan kasasi, KY juga punya wewenang untuk memantau secara langsung," demikian Joko.
BERITA TERKAIT: