Gugatan Rp119 T Kasus Hary Tanoe

CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 21 April 2026, 12:07 WIB
CMNP Surati KY Dorong Perlindungan Integritas Pengadilan
Ilustrasi
rmol news logo PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menyurati Komisi Yudisial (KY) guna mendorong adanya integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group. 

PT CMNP juga memohon pengawasan ketat jelang  sidang putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group yang akan berlangsung, Rabu 22 April 2026.

Demikian disampaikan PT CMNP melalui surat bernomor 226 DHU.HK.03/1V/2026 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Yudisial.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh selaku Direktur Utama PT CMNP Arief Budhy Hardono dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Law Firm Lucas dan Partners.

“Demi menjaga marwah serta mempertahankan wibawa peradilan, kami memohon kepada untuk dapat memberikan perlindungan dan pengawasan serta mengawal secara ketat dan menyeluruh jalannya pemeriksaan perkara sampai dengan pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," tulis salah butir dari surat tersebut, dikutip Selasa 21 April 2026.

PT CMNP mendorong integritas pengadilan dalam proses persidangan putusan gugatan perdata senilai Rp119 triliun terhadap Hary Tanoesoedibjo dan MNC Group tetap terjaga.

Lebih lanjut, CMNP menilai, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Komisi Yudisial sangat krusial di tengah besarnya tekanan informasi. 

Menurut PT CMNP, hal ini bertujuan agar Majelis Hakim tetap teguh pada koridor kode etik peradilan dalam mengambil keputusan.

Tak hanya itu, CMNP berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara aquo dengan memegang teguh prinsip-prinsip objektivitas, independensi, imparsialitas dan integritas pengadilan sebagaimana diatur dalam Butir 4 ayat (1) dan Butir 4 ayat (3) Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY Rl No. 047/KMA/SKB/IV/2009 & 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

CMNP menekankan permohonan ini didasari oleh keinginan untuk melihat proses hukum yang jujur dan adil tanpa adanya intervensi dari pihak manapun, termasuk kekuatan media.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA