Meski demikian, Bawaslu mempersilakan parpol untuk melakukan sosialisasi bersamaan telah ditetapkannya partai politik sebagai peserta pemilu 2024.
"Sosialisasi boleh, tapi tidak dengan kampanye. Belum boleh," kata Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, dikutip
Kantor Berita RMOLJabar., Sabtu (4/3).
Hal ini sejalan dengan PKPU 33 Tahun 2018 perubahan kedua atas PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu. Di mana di Pasal 25 ditegaskan, parpol boleh memasang lambang dan nomor urut parpol, tidak yang lain seperti visi misi, citra diri, hingga ajakan memilih.
"Bentuk sosialisasi lainnya, parpol boleh menggelar kegiatan pendidikan politik namun sifatnya untuk pengurus, anggota atau kader parpol. Jadi internal saja," ujar Binos.
Tidak hanya itu, Binos juga meminta partai politik yang akan melaksanakan kegiatan sosialisasi melalui metode pertemuan terbatas agar menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU maupun Bawaslu selambat-lambatnya satu hari jelang pelaksanaan acara.
"Sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran ini bisa kita berikan dalam bentuk peringatan hingga penertiban alat peraga kampanye," tutup Binos.
BERITA TERKAIT: